BABI PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari sering kali digunakan untuk menunjukkan tentang pekerjaan seseorang. Misalnya sesorang yang kerjanya di sawah dan di ladang dikatakan profesinya sebagai petani dan orang yang pekerjaannya mengajar dikatakan profesinya sebagai guru. Jadi istilah profesi dalam konteks ini sama artinya dengan pekerjaan yang dilakukan
KataKunci: Kode Etik, Kode Etik Pustakawan, Profesi, Profesi Pustakawan This is an open acce ss article distribute d under the Creat ive Commons 4.0 Attribution License , which permits un
Squad akuntan memiliki peran besar lho untuk meningkatkan transparansi dan kualitas informasi keuangan demi terwujudnya perekonomian nasional yang sehat dan efisien.Nah, dalam menjalankan tugas profesionalnya, akuntan dituntut untuk mematuhi kode etik profesi.Kode etik profesi merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan
Salahsatu kode etik profesi humas di Indonesia, yaitu kode etik profesi APPRI (Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia). APPRI dibentuk di Jakarta, pada 10 April 1987. APPRI memiliki misi utama, yaitu ingin mendarma-baktikan kemampuannya pada bangsa dan negara, khususnya dalam profesionalisme di bidang Public Relations.
kodeetik profesi (biasa disingkat: kode etik), yang dapat tertulis maupun yang tidak tertulis. Pada masa sekarang, kode etik itu pada umumnya berbentuk tertulis yang ditetapkan secara formal oleh tiap-tiap organisasi profesi yang bersangkutan. Pada dasarnya, kode etik itu bertujuan untuk menjaga martabat profesi yang
TENTANGKODE ETIK DOSEN DI LINGKUNGAN INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen; menjaga kehormatan profesi dan nama baik ITS, serta untuk melindungi publik yang
UlasanLengkap. Untuk menjawab permasalahan di atas kita harus merujuk pada UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat ("UU Advokat") dan Kode Etik Advokat Indonesia ("KEAI"). Advokat dalam menjalankan profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan (lihat pasal
DIVs.
pertanyaan tentang kode etik profesi guru brainly