2.1. Pengertian Pancasila. Pancasila sebagai dasar nagara Rebublik indonesia di tetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sebagai dasar nagara, maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan berpemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada pancasila. Pancasila dapat diartikan secara etimologis dan secara termonomologis.
Demikian makalah yang kami buat dengan materi pancasila sebagai filsafat, kajian ontologis,epistemologis,dan aksiologi pancasila dan pancasila sebagai sistemetika politik dan pancasila sebagai paradigma pembangunan semoga dapat melengkapi tugas kewarganegaraan dan dapat bermanfaat bagi yang membacanya. Tentu kita sadari bahwa tidak semua materi
f. Pancasila sebagai Nilai Dasar PKn untuk Berkarya Bagi Lulusan PT C. TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS Setelah proses pembelajaran pada Bab 1 ini, mahasiswa diharapkan mampu: 1. Menjelaskan apa yang menjadi pengertian, tujuan dan kompetensi mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan 2. Menuliskan Visi dan Misi Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Latar belakang yuridis dari pendidikan kewarganegaraan tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 serta rumusan Pancasila. Selain itu, secara yuridis pendidikan kewarganegaraan juga tercantum dalam peraturan yang dibuat pemerintah dan MPR. Contohnya Ketetapan MPR, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah. Seluruh hal ini saling berhubungan dan
Pada ayat 2 undangundang tersebut dikemukakan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat: (1) Pendidikan Pancasila; (2) Pendidikan Agama; dan (3) Pendidikan Kewarganegaraan. Pasca Orde Baru sampai saat ini, nama mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan kembali mengalami perubahan.
Pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan atau pembelajaran yang membekali siswa dengan seperangkat pengetahuan sebagai upaya memanusiakan, membudayakan dan memberdayakan serta menjadikan warga negara yang baik,
limpahan rahmat dan taufik-Nya, penulis dapat. menyelesaikan buku ajar ini yang berjudul “Serba-Serbi. Wawasan Kebangsaan dalam Konteks : Demokrasi, Kewarganegaraan, hingga Integrasi Sosial”. Dalam. buku ini, akan dikemukakan pembahasan mengenai Hak. dan Kewajiban dalam Berdemokrasi, Wawasan. Nusantara dalam Konteks NKRI, Persatuan dan
XSAVH.
apa perbedaan pancasila dan kewarganegaraan